UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 7
BAB 3 — JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
(2) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
Bagian. . .
Bagian Ketiga Kedudukan
