UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 37
BAB 7 — KELEMBAGAAN
(1) KASN dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh
seorang kepala sekretariat.
(2) Kepala. . .
(2) Kepala sekretariat berasal dari PNS.
(3) Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh
ketua KASN.
(4) KASN dibiayai oleh anggaran pendapatan dan
belanja negara.
Paragraf 8 Keanggotaan
