UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 28
BAB 7 — KELEMBAGAAN
KASN bertujuan:
menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN;
mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
mewujudkan Pegawai ASN yang netral dan tidak membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan;
menjamin terbentuknya profesi ASN yang dihormati pegawainya dan masyarakat; dan
mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja.
Paragraf 3. . .
Paragraf 3 Kedudukan
