Pasal 26
BAB 7 — KELEMBAGAAN
(1) Menteri berwenang menetapkan kebijakan di bidang
pendayagunaan Pegawai ASN.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
kebijakan reformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia;
kebijakan umum pembinaan profesi ASN;
kebijakan umum Manajemen ASN, klasifikasi jabatan ASN, standar kompetensi jabatan Pegawai ASN, kebutuhan Pegawai ASN secara nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai ASN, dan sistem pensiun PNS.
pemindahan PNS antarjabatan, antardaerah, dan antarinstansi;
pertimbangan kepada Presiden dalam penindakan terhadap Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian atas penyimpangan Sistem Merit dalam penyelenggaraan Manajemen ASN; dan
penyusunan kebijakan rencana kerja KASN, LAN, dan BKN di bidang Manajemen ASN.
Bagian. . .
Bagian Kedua KASN
Paragraf 1 Sifat
