UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 21
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
PNS berhak memperoleh:
gaji, tunjangan, dan fasilitas;
cuti;
jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
perlindungan; dan
pengembangan kompetensi.
Bagian. . .
Bagian Kedua Hak PPPK
