UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 131
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
jabatan. . .
jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,
sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan ASN dalam Undang Undang ini.
