Pasal 120
BAB 9 — PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
(1) Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat
Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN.
(2) KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri.
(3) Dalam melakukan pengawasan proses pengisian
jabatan pimpinan tinggi utama dan jabatan pimpinan tinggi madya di Instansi Pusat dan jabatan pimpinan tinggi madya di Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 114, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal:
- pembentukan. . .
pembentukan panitia seleksi;
pengumuman jabatan yang lowong;
pelaksanaan seleksi; dan
pengusulan nama calon.
(4) Dalam melakukan pengawasan pengisian jabatan
pimpinan tinggi pratama di Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dan Pasal 115, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal:
pembentukan panitia seleksi;
pengumuman jabatan yang lowong;
pelaksanaan seleksi;
pengusulan nama calon;
penetapan calon; dan
pelantikan.
(5) Rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) bersifat mengikat.
(6) KASN menyampaikan laporan hasil pengawasan
kepada Presiden.
