UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 11
BAB 4 — FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN
Pegawai ASN bertugas:
melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan. . .
memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Ketiga Peran
