UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS BARAT
Pasal 3
(1) Kabupaten Nias Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Nias yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Lahomi;
- Kecamatan Sirombu;
- Kecamatan Mandrehe Barat;
- Kecamatan Moro’o;
- Kecamatan Mandrehe;
- Kecamatan Mandrehe Utara;
- Kecamatan Lolofitu Moi; dan
- Kecamatan Ulu Moro’o.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
