Pasal 8
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB
(1) Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan,
keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai
dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan
penyelenggaraan Rumah Sakit.
(2) Ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut Upaya
Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan
dan/atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(3) Ketentuan …
PRESIDEN
(3) Ketentuan mengenai tata ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
(4) Hasil kaj ian kebutuhan penyelenggaraan Rumah Sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada studi kelayakan dengan menggunakan prinsip pemerataan pelayanan, efisiensi dan efektivitas, serta demografi.
Bagian Ketiga Bangunan
