UU
RUMAH SAKIT
Pasal 64
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua Rumah
Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam UndangUndang ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pada saat undang-undang ini berlaku, Izin penyelenggaraan
Rumah Sakit yang telah ada tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
