Pasal 6
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
untuk:
menyediakan Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat;
menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
membina dan mengawasi penyelenggaraan Rumah Sakit;
memberikan perlindungan kepada Rumah Sakit agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertanggung jawab;
memberikan ...
PRESIDEN
memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
menggerakkan peran serta masyarakat dalam pendirian Rumah Sakit sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat;
menyediakan informasikesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
menjamin pembiayaan pelayanan kegawatdaruratandi Rumah Sakit akibat bencana dan kejadian luar biasa;
menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan; dan
mengatur pendistribusian dan penyebaran alat kesehatan berteknologi tinggi dan bernilai tinggi.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
BABV
Bagian Kesatu Umum
