UU
RUMAH SAKIT
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan:
Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit;
meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan
memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.
