UU
RUMAH SAKIT
Pasal 27
Izin Rumah Sakit dapat dicabut jika:
habis masa berlakunya;
tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;
terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
