UU
WILAYAH NEGARA
Pasal 7
BAB 4 — HAK-HAK BERDAULAT
Negara Indonesia memiliki hak-hak berdaulat dan hak-hak lain di Wilayah Yurisdiksi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Bagian . . .
PRESIDEN
Bagian Kedua Batas Wilayah Yurisdiksi
