UU
WILAYAH NEGARA
Pasal 25
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Perjanjian internasional sebagai hasil perundingan mengenai Batas Wilayah Negara serta Batas Wilayah Yurisdiksi di laut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
