UU
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 44
Setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
