UU
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37
(1) Ombudsman menerima Laporan dan memberikan
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dalam hal ditemukan Maladministrasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat sekurang-kurangnya:
- uraian tentang Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
- uraian tentang hasil pemeriksaan;
- bentuk Maladministrasi yang telah terjadi; dan
- kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan Terlapor dan atasan Terlapor.
(3) Rekomendasi . . .
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Pelapor, Terlapor, dan atasan Terlapor dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Rekomendasi ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.
