UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI
Pasal 9
BAB 4 — PEMBINAAN DAERAH
(1) Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Supiori dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Supiori melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Supiori.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
