UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Supiori dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Supiori dilakukan
setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori.
(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Supiori pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Biak Numfor.
