UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 9
BAB 7 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
- usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan
- usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
