UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 52
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga
listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi.
