Pasal 5
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN
(1) Kewenangan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan
meliputi:
penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional;
penetapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
penetapan pedoman, standar, dan kriteria di bidang ketenagalistrikan;
penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen;
penetapan rencana umum ketenagalistrikan nasional;
penetapan wilayah usaha;
penetapan ...
PRESIDEN
penetapan izin jual beli tenaga listrik lintas negara;
penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang:
wilayah usahanya lintas provinsi;
dilakukan oleh badan usaha miik negara; dan
menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;
penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi;
penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;
penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;
penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah;
penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau penanam modal asing/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing;
penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah;
pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah;
pengangkatan inspektur ketenagalistrikan;
pembinaan jabatanfungsional inspektur ketenagalistri- kan untuk seluruhtingkatpemerintahan; dan
penetapan sanksiadministratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Kewenangan …
PRESIDEN
(2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang ketenaga-
listrikan meliputi:
- penetapan peraturan daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan;
- penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah provinsi;
- penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya lintas kabupaten/ kota;
- penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas kabupaten/kota;
- penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
- penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
- penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
- penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
- pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
- pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk provinsi; dan
- penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
(3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang
ketenagalistrikan meliputi:
penetapan peraturan daerah kabupaten/kota di bidang ketenagalistrikan;
penetapan …
PRESIDEN
penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah kabupaten/ kota;
penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalam kabupaten/ kota;
penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam kabupaten/ kota;
penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang i z i n n y a d i t e t a p k a n o l e h p e m e r i n t a h kabupaten/ kota;
penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri;
penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk kabupaten/kota; dan
penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota.
BABV ...
PRESIDEN
BABV
