UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 32
BAB 9 — PENGGUNAAN TANAH
(1) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi hak atas
tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibebankan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
BABX
Bagian Kesatu Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik
