Pasal 17
BAB 7 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha industri penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
usaha industri peralatan tenaga listrik; dan/atau
usaha industri pemanfaat tenaga listrik.
(2) Usaha industri penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha miik negara, badan usaha miik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi.
(3) Badan usaha miik negara, badan usaha miik daerah,
badan usaha swasta, dan koperasi dalam melakukan usaha industri penunjang tenaga listrik wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
(4) Kegiatan usaha industri penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VIII …
PRESIDEN
PERIZINAN Bagian Kesatu Umum
