UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 14
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan
Tahun Anggaran 2004 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek,
dipindahkan ke Tahun Anggaran 2005 menjadi kredit anggaran Tahun
Anggaran 2005.
(2) Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran
