Pasal 12
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2004 sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan
triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta
delapan ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5),
yang berarti lebih kecil dari jumlah anggaran belanja Negara sebesar
Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus
lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh
ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), sehingga
dalam Tahun Anggaran 2004 terdapat defisit anggaran sebesar
Rp24.417.527.287.000,00 (dua puluh empat triliun empat ratus tujuh belas
miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu
rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004 sebagai-mana
dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
- Perbankan dalam negeri sebesar Rp19.198.567.287.000,00 (sembilan
belas triliun seratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus enam
puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Privatisasi sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
Penjualan aset program restrukturisasi perbankan sebesar
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
- Surat utang Negara (neto) sebesar Rp11.357.700.000.000,00 (sebelas
triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah);
- Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif
Rp16.138.740.000.000,00 (enam belas triliun seratus tiga puluh
delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
