Pasal 10
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a
dan ayat (2) terdiri dari :
Dana bagi hasil;
Dana alokasi umum;
Dana ...
PRESIDEN
- Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp26.927.870.000.000,00 (dua puluh enam triliun
sembilan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh juta
rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp82.130.926.144.000,00 (delapan puluh dua triliun
seratus tiga puluh miliar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus empat
puluh empat ribu rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp3.128.100.000.000,00 (tiga triliun seratus dua
puluh delapan miliar seratus juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
