Pasal 27
(1) Dalam hal IUP berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25, pemegang IUP wajib memenuhi dan menyelesaikan segala
kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Kewajiban pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
telah dipenuhi setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri, Gubernur,
dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan
masing-masing menetapkan persetujuan pengakhiran IUP setelah
pemegang IUP melaksanakan pelestarian dan pemulihan fungsi lingkungan
di Wilayah Kerjanya serta kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Bagian Kesatu
Hak Pemegang Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi
