PENETAPAN "PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 12
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pembentukan
Daerah tingkat I Sumatera Selatan".
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Juni 1959.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
ttd
SARTONO.
Diundangkan,
pada tanggal 4 Juli 1959.
Menteri Kehakiman,
ttd
Menteri Dalam Negeri,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945 jo. pasal 96 ayat (1)
Undang-undang Dasar Sementara telah
a. Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara;
- Undang-undang No.1 tahun 1957 sebagaimana sejak itu telah
diubah;
- Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957
No. 101);
Dengan ...
PRESIDEN
