UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 75
BAB 5 — HUKUM ACARA
Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas
tentang:
- kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi
Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon;
dan
- permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan
oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara
yang benar menurut pemohon.
