UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 41
BAB 5 — HUKUM ACARA
(1) Dalam persidangan hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat
(2) bukti yang diajukan.
Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk
memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara
tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan.
(3) Lembaga ...
PRESIDEN
(3) Lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja sejak permintaan hakim konstitusi diterima.
