UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 32
BAB 5 — HUKUM ACARA
(1) Terhadap setiap permohonan yang diajukan, Panitera Mahkamah
Konstitusi melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan.
(2) Permohonan ...
PRESIDEN
(2) Permohonan yang belum memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 dan Pasal 31 ayat (1) huruf a dan ayat (2), wajib
dilengkapi oleh pemohon dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima pemohon.
(3) Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi.
