Pasal 24
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Hakim konstitusi sebelum diberhentikan dengan tidak hormat,
diberhentikan sementara dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas
permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi, kecuali alasan pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang untuk paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
berakhir tanpa dilanjutkan dengan pemberhentian, yang bersangkutan
direhabilitasi dengan Keputusan Presiden.
(4) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
dikeluarkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterimanya permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi.
(5) Sejak ...
PRESIDEN
(5) Sejak dimintakan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hakim konstitusi yang bersangkutan dilarang menangani perkara.
