ANGGARAN MONETER TAHUN-ANGGARAN 1966
Pasal 6
Anggaran Khusus ditetapkan pro memori.
Pasal 7…
PRESIDEN
Pasal 7.
(1) Pengeluaran atas beban Anggaran Devisa diseimbangkan dengan
penerimaannya.
(2) Perincian lebih lanjut dari penggunaan devisa, berintikan tujuan
menaikkan produksi, ditetapkan oleh Presidium Kabinet Dwikora
Republik Indonesia bersama dengan Panitya Anggaran D.P.R,-G.R.
Pasal 8.
Di samping wewenang dimaksud dalam pasal-pasal terdahulu, Presidium
Kabinet Dwikora Republik Indonesia, serta di mana perlu dengan
bekerjasama dengan Panitya Anggaran D.P.R.-G.R. mempunyai hak dan
wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan peraturan-peraturan
penyelenggaraan Anggaran Moneter yang mengikat segala pihak, satu
dan lain dengan tetap mengindahkan ketentuan-ketentuan disebut dalam
undang-undang ini.
Pasal 9.
(1) Sesudah sesuatu triwulan berakhir dibuat laporan realisasi dalam
garis besar mengenai:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Routine,
Anggaran Belanja Pembangunan,
Anggaran Kredit dan
Anggaran Devisa; mengenai triwulan yang lalu itu. 686
(2) Laporan realisasi disebut pada ayat (1) mengenai:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Routine,
Anggaran Belanja Pembangunan,
Anggaran Kredit dan
Anggaran Devisa;
setriwulan…
PRESIDEN
setriwulan dibahas bersama antara Departemen/Lembaga
Pemerintah yang bersangkutan dengan Menteri-menteri di bidang
Keuangan, Panitya Anggaran D.P.R.-G.R. dan Komisi D.P.R.-G.R.
yang bersangkutan beserta Badan Pemerintah Keuangan untuk bila
perlu menyesuaikan Anggaran Moneter disebut pada ayat (1)
dengan perkembangan/perobahan keadaan, satu dan lain dengan
tidak boleh membahayakan Anggaran Moneter.
Pasal 10.
(1) Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun 1967 dalam bentuk Anggaran Moneter
disampaikan kepada D.P.R.-G.R. sebelum bulan Nopember 1966.
(2) Rancangan Undang-undang disebut pada ayat (1) harus sudah
diselesaikan D.P.R.-G.R. sebelum tanggal 15 Desember 1966.
Pasal 11.
(1) Setelah tahun-anggaran 1966 berakhir, dibuat laporan perhitungan
mengenai pelaksanaan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Routine,
Anggaran Belanja Pembangunan,
Anggaran Kredit dan d Anggaran Devisa.
(2) Laporan perhitungan sesudah diteliti oleh Badan Pemeriksa
Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Gotong Royong.
Pasal 12.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara
(I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang
ini, tidak berlaku lagi.
Pasal 13…
PRESIDEN
Pasal 13.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1965.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1965
Menteri/Sekretaris Negara,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi- keuangan
tahun 1966 yang bersifat menyeluruh dan memberikan perspektif
kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden
No. 26 tahun 1965, perlu segera adanya ketentuan mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dalam bentuk Anggaran Moneter
tahun-anggaran 1966 sebelum tanggal 1 Januari 1966, yang memuat
target-target penerimaan Negara serta batas-batas jumlah (plafond)
pengeluaran-pengeluaran Negara bagi semua komponen Anggaran
Moneter itu;
- bahwa untuk lebih menjamin keserasian, kesatuan tindakan serta
koordinasinya dalam semua tingkat pelaksanaan kebijaksanaan
Anggaran Moneter Presidium Kabinet Dwikora perlu dinyatakan
sebagai penanggung jawab penuh atas pengendalian pelaksanaannya
untuk lebih menjamin, bahwa penyelenggaraan Anggaran Moneter
tetap berada dalam batas-batas jumlah (plafond) pengeluaran yang
ditetapkan dalam Undang-undang ini;
- bahwa untuk lebih menjamin sosial support, sosial participation dan
sosial control dalam wujud kerjasama yang integrated pula antara
D.P.R.-G.R. dan Pemerintah, perlu pihak D.P.R.-G.R. diikut sertakan
dalam pengendalian Anggaran Moneter disebut di atas;
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 23 ayat 1 Undang-unang Dasar;
- Pasal-pasal 7, 8 ayat (2) dan 10 Ketetapan No. II/MPRS/tahun 1960 jo
pasal 12 dan 17 Ketetapan No. VI/MPRS/ tahun 1965
Penetapan Presiden No. 24, No. 25 dan No. 26 tahun 1965;
Penetapan Presiden No. 27 tahun 1965;
