PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGGANTIAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1956
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGGANTIAN
KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA SENAT REPUBLIK INDONESIA
SERIKAT" (UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 30 TAHUN 1950)
SEBAGAI UNDANG-UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan pasal 130 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat oleh Pemerintah telah ditetapkan "Undang-undang Darurat No. 30 tahun 1950 tentang penggantian kerugian Anggota- anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 57);
- bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang.
Mengingat : pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan:
Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan "Undang-undang Darurat tentang Penggantian Kerugian Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Undang-undang Darurat No. 30 tahun 1950) sebagai undang- undang.
Pasal I.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang penggantian kerugian Anggota-anggota Senat Republik Indonesia-Serikat (Undang-undang Darurat No. 30 tahun 1950) ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1.
Undang-undang No. 4 tahun 1950 tentang penggantian kerugian Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (Lembaran Negara tahun 1950 No. 45) berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat.
Pasal II…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Pebruari 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1956 Wakil Presiden Republik Indonesia, ttd.
MOHAMMAD HATTA
Menteri Keuangan, ttd.
JUSUF WIBISONO
Diundangkan pada tanggal 15 Nopember 1956. Menteri Kehakiman, ttd. MULJATNO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 54 TAHUN 1956
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMORI PENJELASAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1956
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGGANTIAN
KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA SENAT REPUBLIK INDONESIA
SERIKAT" (UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 30 TAHUN 1950)
SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Dengan Undang-undang Darurat No. 30 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No.57) ditetapkan, bahwa semua ketentuan dalam Undang-undang No.4 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No.45), tentang penggantian kerugian Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat. Maksud Undang-undang yang dirancangkan ialah untuk memenuhi apa yang termaktub dalam pasal 97 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, agar supaya jumlah-jumlah yang telah dikeluarkan dapat pengesahan dengan Undang- undang.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1085
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan pasal 130 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat oleh Pemerintah telah ditetapkan "Undang-undang Darurat No. 30 tahun 1950 tentang penggantian kerugian Anggota- anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 57);
- bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang.
pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
