UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG
Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari :
- Pengeluaran rutin;
- Pengeluaran pembangunan.
(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a diperkirakan sebesar Rp 200.382.104.000.000,00 (dua ratus triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar seratus empat juta rupiah).
(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 47.414.336.000.000,00
(empat puluh tujuh triliun empat ratus empat belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah).
(4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
- Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut :
PRESIDEN
