UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG
Pasal 4
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) terdiri dari :
- Pajak dalam negeri;
- Pajak perdagangan internasional.
PRESIDEN
(2) Penerimaan...
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 202.568.900.000.000,00 (dua ratus dua triliun lima ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp12.144.500.000.000,00 (dua belas triliun seratus empat puluh empat miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
- Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:
