UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG
Pasal 14
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (4), untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat sebelum Tahun 2002 berakhir.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2002.
PRESIDEN
Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2002
ttd
PRESIDEN
