Pasal 10
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2002 sebesar Rp 305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), maka dalam Tahun Anggaran 2002 diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 40.453.748.400.000,00 (empat puluh triliun empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
PRESIDEN
- Pembiayaan...
- Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp 24.189.848.400.000,00 (dua puluh empat triliun seratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
- Pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp 16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah).
(3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."
- Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi sebagai berikut :
