UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
Pasal 9
(1) Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya
karena:
- dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
- berada di bawah pengampuan;
- melakukan perbuatan tercela;
- melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris; atau
- sedang menjalani masa penahanan.
(2) Sebelum pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Notaris diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang.
(3) Pemberhentian sementara Notaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat.
(4) Pemberhentian sementara berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
