Pasal 67
BAB 8 — PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN
(1) Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk Majelis Pengawas.
(3) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas unsur:
- Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
- Organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan
- ahli atau akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur
instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, keanggotaan dalam Majelis Pengawas diisi dari unsur lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.
(6) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berlaku bagi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 69 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
