UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
Pasal 37
(1) Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang
kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
peringatan lisan;
peringatan tertulis;
pemberhentian sementara;
pemberhentian . . .
- pemberhentian dengan hormat; atau
- pemberhentian dengan tidak hormat.
- Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
