UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
Pasal 22
(1) Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:
- kegiatan dunia usaha;
- jumlah penduduk; dan/atau
- rata-rata jumlah Akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.
(2) Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pedoman untuk menentukan kategori daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan
Notaris dan penentuan kategori daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 32 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
