PENETAPAN ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1962
TENTANG
PENETAPAN ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W.
DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa bagian-bagian Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran
Negara Republik Indonesia untuk tahun 1961 perlu ditetapkan dengan
Undang-undang;
Mengingat : a. Pasal 23 Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
- Undang-undang Perusahaan Negara I.B.W. (Lembaran Negara
tahun 1927 No. 419);
- undang-undang No. 21 Prp tahun 1960 tentang Bank
Pembangunan Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan Anggaran Bagian-bagian
Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia
untuk tahun 1961.
Pasal 1. …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1.
Anggaran bagian-bagian Perusahaan Negara I.B.W., yaitu :
Bagian I.B.W. II : Perusahaan Garam dan Soda Negara;
Bagian I.B.W. IV : Perusahaan Percetakan Negara;
Bagian I.B.W. V : Jawatan Pos, Telepon dan Telgrap;
Bagian I.B.W. XVI : Jawatan Kereta Api;
Bagian I.B.W. XVII : Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topografi
dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1961 ditetapkan seperti
dimuat dalam daftar-daftar lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perusahaan Indonesia
(I.B.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang
ini, tidak berlaku lagi.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962.
Agar …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1962.
Presiden Republik Indonesia,
TTD
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1962.
Sekretaris Negara,
TTD
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 99
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa bagian-bagian Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran
Negara Republik Indonesia untuk tahun 1961 perlu ditetapkan dengan
Undang-undang;
a. Pasal 23 Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
- Undang-undang Perusahaan Negara I.B.W. (Lembaran Negara
tahun 1927 No. 419);
- undang-undang No. 21 Prp tahun 1960 tentang Bank
Pembangunan Indonesia;
