UU
ADVOKAT
Pasal 36
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Telah Sah
pada tanggal 5 April 2003
PRESIDEN
