Pasal 26
BAB 9 — KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT
(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode
etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.
(2) Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan
ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(3) Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh
Organisasi Advokat.
(5) Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili
pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat.
(6) Keputusan ...
PRESIDEN
(6) Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan
tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi
Advokat mengandung unsur pidana.
(7) Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode
etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat.
