UU
ADVOKAT
Pasal 24
BAB 7 — ADVOKAT ASING
Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada
kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
ATRIBUT
BAB 7 — ADVOKAT ASING
Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada
kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
ATRIBUT