UU
Berlaku
PERUBAHAN/PENAMBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 1
Pendapatan Negara Routinte diubah/ditambah seperti terperici dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1961
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 7 tahun 1961
(Lembaran - Negara Tahun 1961 No. 22) perlu diubah dan ditambah ;
MENGINGAT
Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia ;
