UU
KEUANGAN NEGARA
Pasal 38
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini sudah selesai
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini sudah selesai
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.